Durasi sebelum melahirkan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan dan kondisi kesehatan pekerja.
Baca Juga: D’Castello rayakan ulang tahun ke-4, berbagi kebahagiaan untuk ratusan anak yatim dan dhuafa
2. Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 153
UU ini menegaskan larangan tegas bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja perempuan yang sedang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui.
Regulasi tersebut dibuat demi melindungi stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan ibu serta anak.
3. Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)
Regulasi terbaru memberikan kesempatan cuti lebih panjang, yaitu hingga 6 bulan.
Pembagiannya adalah 3 bulan pertama wajib, sedangkan 3 bulan berikutnya disesuaikan dengan rekomendasi medis dari dokter yang menangani.
Penyelidikan kebakaran Terra Drone: 8 Saksi diperiksa polisi
Polisi terus mendalami penyebab terjadinya kebakaran yang menewaskan 22 karyawan tersebut.
Hingga kini, sebanyak 8 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari warga sekitar lokasi kejadian hingga pihak HRD dan jajaran manajemen perusahaan.
Insiden terjadi pada jam istirahat makan siang ketika terdapat 76 karyawan berada di dalam gedung.
Baca Juga: Bertaruh nyawa di jalur longsoran, pengungsi banjir Aceh Utara cari beras dan BBM
Dari jumlah tersebut, 54 orang berhasil selamat sementara 22 lainnya meninggal dunia. Seluruh korban telah dipulangkan ke keluarga masing-masing untuk proses pemakaman.