news

Ibu hamil menjelang HPL jadi korban kebakaran Terra Drone, ini aturan cuti melahirkan yang berlaku di Indonesia

Jumat, 12 Desember 2025 | 02:08 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia (Freepik/freepik)

Durasi sebelum melahirkan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan dan kondisi kesehatan pekerja.

Baca Juga: D’Castello rayakan ulang tahun ke-4, berbagi kebahagiaan untuk ratusan anak yatim dan dhuafa

2. Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 153

UU ini menegaskan larangan tegas bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja perempuan yang sedang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui.

Regulasi tersebut dibuat demi melindungi stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan ibu serta anak.

3. Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)

Regulasi terbaru memberikan kesempatan cuti lebih panjang, yaitu hingga 6 bulan.

Baca Juga: Pilu pria di Sibolga kumandangkan azan setiap hari di lokasi terakhir ia melihat istrinya yang hilang tertimbun longsor

Pembagiannya adalah 3 bulan pertama wajib, sedangkan 3 bulan berikutnya disesuaikan dengan rekomendasi medis dari dokter yang menangani.

Penyelidikan kebakaran Terra Drone: 8 Saksi diperiksa polisi

Polisi terus mendalami penyebab terjadinya kebakaran yang menewaskan 22 karyawan tersebut.

Hingga kini, sebanyak 8 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari warga sekitar lokasi kejadian hingga pihak HRD dan jajaran manajemen perusahaan.

Insiden terjadi pada jam istirahat makan siang ketika terdapat 76 karyawan berada di dalam gedung.

Baca Juga: Bertaruh nyawa di jalur longsoran, pengungsi banjir Aceh Utara cari beras dan BBM

Dari jumlah tersebut, 54 orang berhasil selamat sementara 22 lainnya meninggal dunia. Seluruh korban telah dipulangkan ke keluarga masing-masing untuk proses pemakaman.

Halaman:

Tags

Terkini