“Selama ini dihadirkan secara online, tapi selanjutnya kami memerintahkan penuntut umum menghadirkan saudara di ruang sidang,” ujar Dwi.
Keputusan menghadirkan Ammar secara langsung dinilai penting untuk mempercepat proses pembuktian perkara.
Kronologi kasus hingga pemindahan ke Nusakambangan
Ammar Zoni ditangkap pada Oktober 2025 setelah terlibat jaringan peredaran sabu dan sinte di Rutan Salemba.
Narkoba tersebut disebut berasal dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus DPO.
Dalam rutan, Ammar diduga menjadi pihak yang menampung sekaligus mendistribusikan narkoba kepada tahanan lain.
Baca Juga: Soal bahasa Portugis masuk kurikulum, Mendikdasmen: Semua bergantung kesiapan guru dan sarana
Pada 16 Oktober 2025, Ammar dipindahkan ke Nusakambangan bersama beberapa tersangka lain untuk menjalani penanganan sebagai warga binaan berisiko tinggi.
“Mereka ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maximum Security,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.***