GENMILENIAL.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menolak seluruh eksepsi yang diajukan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Dengan putusan ini, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dan para terdakwa diwajibkan hadir langsung di ruang sidang pada agenda berikutnya.
Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyampaikan bahwa keberatan para terdakwa tidak dapat diterima karena seluruh materi pembelaan telah masuk pada ranah pembuktian.
Majelis Hakim juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Menyatakan keberatan para terdakwa tidak diterima,” ujar Dwi dalam persidangan, Kamis, 27 November 2025.
Ammar Zoni diminta hadir langsung dalam sidang 4 Desember
Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim memerintahkan agar seluruh terdakwa, termasuk Ammar Zoni, dihadirkan secara fisik pada sidang Kamis, 4 Desember 2025.
Kehadiran langsung ini akan menjadi yang pertama sejak Ammar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Oktober lalu.
“Untuk kelancaran pembuktian, persidangan dilaksanakan di ruang sidang PN Jakarta Pusat dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa,” kata Dwi.
Selain para terdakwa, JPU juga diminta membawa seluruh alat bukti dan barang bukti pada persidangan tersebut.
Selama ini ikuti sidang secara daring dari Nusakambangan
Sejak pemindahan, Ammar Zoni mengikuti persidangan secara daring dari Nusakambangan.
Majelis Hakim menyebutkan bahwa kehadiran elektronik hanya bersifat sementara.