GENMILENIAL.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Ketiganya adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pemberian rehabilitasi diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga: Polres Subang sudah periksa 7 saksi terkait isu setoran dan laporan Heri Sopandi
Sufmi Dasco menjelaskan, DPR menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait dinamika di ASDP pada periode Juli 2024.
Aspirasi tersebut kemudian dibawa ke Komisi Hukum DPR untuk dikaji, lalu hasilnya diajukan ke pemerintah.
Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan, pemerintah melakukan kajian dan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum sebelum Presiden Prabowo meneken surat rehabilitasi.
Rapat terbatas juga digelar sebagai bagian dari proses persetujuan.
Vonis yang dijatuhkan sebelumnya, antara lain:
- Ira Puspadewi, 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
- Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Pemberian rehabilitasi ini menjadi langkah resmi pemerintah menindaklanjuti aspirasi publik sekaligus mengembalikan hak-hak terpidana yang telah melewati proses kajian hukum dan DPR.***