Baca Juga: Pengadaan lahan proyek Whoosh disorot KPK: Isu tanah negara dijual lagi ke negara diusut
Pemeriksaan wajib direkam, cegah intimidasi
Salah satu perubahan besar dalam KUHAP baru adalah kewajiban perekaman proses pemeriksaan menggunakan kamera.
“Ini sangat memperkecil ruang terjadinya penyiksaan dan intimidasi, yang sebelumnya tidak diatur di KUHAP lama,” jelas Habib.
Ia menyebut aturan ini sebagai bentuk inovasi penyidikan yang lebih transparan dan akuntabel.
Penahanan lebih objektif, hak pendampingan diperluas
Habiburokhman juga menjabarkan perubahan signifikan lain, yakni dasar penahanan yang kini diatur lebih objektif.
Baca Juga: Prabowo: Stop omon-omon, pemerintah harus beri hasil cepat untuk rakyat
“Ada delapan syarat objektif. Di KUHAP lama sangat subjektif, tergantung selera penyidik,” kata Habib.
Selain itu, hak pendampingan advokat diperkuat.
“Di KUHAP baru, seseorang sejak awal bisa didampingi advokat bahkan ketika belum berstatus tersangka,” ujarnya.
Perubahan ini dinilai sebagai langkah besar dalam memperbaiki proses peradilan pidana agar lebih adil, transparan, dan melindungi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.***