news

Surya Paloh hormati putusan MKD soal sanksi untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Minggu, 9 November 2025 | 14:34 WIB
Menyoroti tanggapan Ketum Nasdem, Surya Paloh terkait sanksi yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Instagram.com/@ahmadsahroni - @nafaurbach)

Baca Juga: Mayoritas publik setuju Soeharto jadi pahlawan nasional, Hensat: Pemerintah harus lihat kedua sisi

Selain itu, MKD juga menjatuhkan sanksi kepada Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), sementara Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR.

“Menyatakan Teradu I Adies Kadir dan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.

Tanpa hak keuangan selama sanksi

Selain penonaktifan sementara, MKD juga menetapkan bahwa Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio tidak akan menerima hak keuangan dari DPR selama masa sanksi berlangsung.

Baca Juga: Promosi wisata Subang: Flora Wisata D’Castello gaet HRD se-Jabodetabek lewat gathering Bandung Ngahiji

“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang menutup sidang putusan tersebut.

Keputusan itu dinyatakan final dan mengikat, serta berlaku sejak tanggal putusan dibacakan pada 5 November 2025.***

 

Halaman:

Tags

Terkini