Baca Juga: Mayoritas publik setuju Soeharto jadi pahlawan nasional, Hensat: Pemerintah harus lihat kedua sisi
Selain itu, MKD juga menjatuhkan sanksi kepada Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), sementara Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR.
“Menyatakan Teradu I Adies Kadir dan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Tanpa hak keuangan selama sanksi
Selain penonaktifan sementara, MKD juga menetapkan bahwa Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio tidak akan menerima hak keuangan dari DPR selama masa sanksi berlangsung.
“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang menutup sidang putusan tersebut.
Keputusan itu dinyatakan final dan mengikat, serta berlaku sejak tanggal putusan dibacakan pada 5 November 2025.***