GENMILENIAL.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Nafa dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Menghukum yang bersangkutan nonaktif selama tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
MKD: Pernyataan Nafa dianggap tidak etis
Majelis MKD menilai, pernyataan publik Nafa Urbach terkait tunjangan rumah anggota DPR menimbulkan kesan hedon dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
“Mahkamah meminta Saudari Nafa Urbach untuk menjaga perilaku dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di kemudian hari,” lanjut Adang.
Sanksi ini dijatuhkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa pernyataan Nafa dianggap tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat.
Baca Juga: MKD putuskan sanksi etik untuk tiga anggota DPR, Uya Kuya dan Adies Kadir kembali aktif bertugas
“Ucapan Saudari Nafa Urbach memberikan kesan tamak dan tidak peka di tengah situasi ekonomi yang sulit,” kata Dek Gam dalam sidang MKD, Senayan, Senin, 3 November 2025.
Awal mula kasus: Komentar soal tunjangan rumah DPR
Kasus ini bermula dari siaran langsung di akun Instagram pribadi @nafaurbach pada Agustus 2025.
Dalam siaran itu, Nafa menanggapi pertanyaan warganet mengenai tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.