Adapun Eko Patrio dari Fraksi PAN juga dinyatakan melanggar etik karena tindakannya saat sidang tahunan MPR. Ia dijatuhi hukuman nonaktif empat bulan.
Baca Juga: Pemerintah siapkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akhir 2025, peserta wajib registrasi ulang
Dua anggota lain kembali aktif
Berbeda dengan tiga nama sebelumnya, MKD menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan statusnya sebagai anggota aktif DPR RI.
“Menyatakan Teradu tiga, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR,” kata Adang.
Hal serupa berlaku bagi Adies Kadir dari Fraksi Golkar, yang sebelumnya dilaporkan karena komentarnya terkait isu gaji DPR.
“Adies Kadir tidak terbukti melanggar etik dan dapat kembali aktif bertugas di DPR,” tegas Adang.
Baca Juga: Hadapi cuaca ekstrem, Pemkab Subang tegaskan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas instansi
MKD tegaskan tak ada pembahasan kenaikan gaji DPR
Saksi ahli dari Sekretariat Jenderal DPR, Suprihatini, menegaskan bahwa tidak ada agenda pembahasan kenaikan gaji dalam Sidang Tahunan MPR RI 15 Agustus 2025.
“Seingat saya, tidak ada sama sekali pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR pada pelaksanaan sidang tersebut,” ujarnya.
Putusan MKD ini sekaligus menutup rangkaian panjang kasus etik yang menyita perhatian publik sejak Agustus 2025.
Meski demikian, sorotan terhadap perilaku anggota parlemen di ruang publik dinilai tetap menjadi ujian bagi citra DPR RI dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.***