Adapun Eko Patrio dari Fraksi PAN juga dinyatakan melanggar etik karena tindakannya saat sidang tahunan MPR. Ia dijatuhi hukuman nonaktif empat bulan.
Baca Juga: Pemerintah siapkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akhir 2025, peserta wajib registrasi ulang
Dua anggota lain kembali aktif
Berbeda dengan tiga nama sebelumnya, MKD menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan statusnya sebagai anggota aktif DPR RI.
“Menyatakan Teradu tiga, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR,” kata Adang.
Hal serupa berlaku bagi Adies Kadir dari Fraksi Golkar, yang sebelumnya dilaporkan karena komentarnya terkait isu gaji DPR.
“Adies Kadir tidak terbukti melanggar etik dan dapat kembali aktif bertugas di DPR,” tegas Adang.
Baca Juga: Hadapi cuaca ekstrem, Pemkab Subang tegaskan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas instansi
MKD tegaskan tak ada pembahasan kenaikan gaji DPR
Saksi ahli dari Sekretariat Jenderal DPR, Suprihatini, menegaskan bahwa tidak ada agenda pembahasan kenaikan gaji dalam Sidang Tahunan MPR RI 15 Agustus 2025.
“Seingat saya, tidak ada sama sekali pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR pada pelaksanaan sidang tersebut,” ujarnya.
Putusan MKD ini sekaligus menutup rangkaian panjang kasus etik yang menyita perhatian publik sejak Agustus 2025.
Meski demikian, sorotan terhadap perilaku anggota parlemen di ruang publik dinilai tetap menjadi ujian bagi citra DPR RI dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.***
Artikel Terkait
Jelang Ramadhan, ini keterangan KBO Lantas Ipda Sahroni terkait arus mudik
Uya Kuya akan diperiksa MKD DPR buntut viralnya sang anggota dewan ini merekam rumah korban kebakaran Los Angeles
Tak hanya ke Bareskrim Polri, Rayen Pono kini laporkan Ahmad Dhani soal dugaan penghinaan ke MKD DPR
Sri Mulyani pilu usai rumah dijarah, Mahfud MD: Ia kecewa disamakan dengan Sahroni
Drama panjang Adam Deni vs Ahmad Sahroni, babak baru adu bukti dugaan korupsi
DPR kritik Kemenhaj soal penurunan biaya haji 2026 hanya Rp1 juta: Semangatnya masih seperti Dirjen PHU
Sidang MKD DPR RI bahas kasus etik Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya, sejumlah pengadu cabut laporan