MKD putuskan sanksi etik untuk tiga anggota DPR, Uya Kuya dan Adies Kadir kembali aktif bertugas

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 5 November 2025 | 23:55 WIB
Menyoroti hasil putusan sidang MKD yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, dari Ahmad Sahroni hingga Adies Kadir (YouTube.com/DPR RI)
Menyoroti hasil putusan sidang MKD yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, dari Ahmad Sahroni hingga Adies Kadir (YouTube.com/DPR RI)

GENMILENIAL.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang tersandung kasus dugaan pelanggaran etik dalam sidang di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Lima anggota dewan tersebut adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Persidangan etik yang digelar MKD ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah figur publik yang sebelumnya viral akibat ucapan dan perilaku mereka di ruang sidang maupun media sosial.

Kasus etik ini bermula dari insiden dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.

Baca Juga: Sidang MKD DPR RI bahas kasus etik Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya, sejumlah pengadu cabut laporan

Saat itu, sejumlah anggota DPR terlihat berjoget di ruang sidang di tengah isu kenaikan gaji dan tunjangan dewan, yang kemudian memicu reaksi keras publik.

Selain itu, Ahmad Sahroni juga dilaporkan karena ucapannya yang dianggap tidak pantas saat menanggapi kritik publik terhadap lembaga DPR.

MKD jatuhkan sanksi etik pada Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio

Dari hasil sidang, MKD memutuskan tiga anggota DPR dinyatakan bersalah melanggar kode etik, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.

Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.

Baca Juga: Ketua DPRD Subang minta perusahaan patuhi Perbup Nomor 21 Tahun 2025 tanpa rugikan pekerja

“Menyatakan Teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang.

Nafa Urbach juga dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi nonaktif tiga bulan karena pernyataannya di ruang publik yang dianggap menyinggung isu kesejahteraan anggota DPR.

“MKD meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depan,” tambah Adang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X