GENMILENIAL.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu, 5 November 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sidang yang menjadi sorotan publik ini dihadiri langsung oleh para teradu, yakni Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, serta Surya Utama alias Uya Kuya.
Ketua MKD DPR RI, Nasaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa sebagian besar pihak pelapor telah mencabut laporan mereka sebelum sidang putusan berlangsung.
Baca Juga: Ketua DPRD Subang minta perusahaan patuhi Perbup Nomor 21 Tahun 2025 tanpa rugikan pekerja
“(Pihak pengadu) Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Darmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharram Yam Lean, dan LBH LKPHI telah mencabut pengaduannya,” ujar Nasaruddin.
Meski begitu, MKD tetap menjalankan proses sidang etik sebagai bentuk akuntabilitas lembaga terhadap peristiwa yang telah memicu reaksi publik.
“Sidang ini merupakan bagian dari penegakan disiplin etik di lingkungan DPR, guna menjaga martabat lembaga dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah siapkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akhir 2025, peserta wajib registrasi ulang
Awal mula kasus etik: Dari ucapan kasar hingga aksi joget di parlemen
Kasus etik yang menyeret kelima anggota DPR RI ini bermula dari serangkaian pernyataan dan tindakan yang viral di publik.
Ahmad Sahroni dilaporkan atas ucapannya yang dinilai tidak pantas saat merespons desakan pembubaran DPR.
Dalam kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025, Sahroni menyebut yang mau bubarkan DPR sebagai orang tolol.
“Orang yang cuma bilang bubarkan DPR itu adalah orang tolol sedunia.” ujar Sahroni.
Baca Juga: Hadapi cuaca ekstrem, Pemkab Subang tegaskan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas instansi