“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU, dan kepada anggota lainnya,” ujar Heddy dalam sidang daring, Selasa, 21 Oktober 2025.
DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno, sementara Betty Epsilon Idroos direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dalih logistik dan efisiensi waktu ditolak DKPP
KPU berdalih penggunaan jet pribadi dilakukan karena waktu kampanye Pemilu 2024 yang terbatas, yakni hanya 75 hari, sehingga dibutuhkan mobilitas tinggi untuk distribusi logistik dan kegiatan monitoring.
Namun, dalih tersebut ditolak oleh DKPP.
“Pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari tidak dapat diterima,” tegas anggota DKPP, Dewi Pitalolo.
Menurut Dewi, pesawat jet tersebut digunakan sebanyak 59 kali penerbangan, bahkan tidak digunakan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar sebagaimana dinyatakan sebelumnya oleh pihak KPU.
Jet mewah di balik kasus: Embraer Legacy 650
Jet yang digunakan adalah Embraer Legacy 650, pesawat bisnis jarak jauh buatan Brasil dengan kapasitas 13–14 penumpang.
Pesawat ini dilengkapi tiga zona kabin, area kerja, istirahat, dan ruang santai, serta mesin ganda Rolls-Royce AE 3007A2 yang dikenal efisien dan berperforma tinggi.
Baca Juga: Dua warga tewas tertimpa pohon di Ciater, BPBD Subang: Hujan deras dan angin kencang jadi pemicu
Menurut data Guardian Jet, pesawat tersebut memiliki jangkauan hingga 3.900 mil laut (sekitar 7.200 km) dan mampu terbang langsung antar benua, termasuk rute Jakarta–Tokyo tanpa henti.
Kini, setelah DKPP menjatuhkan sanksi, DPR menyiapkan langkah lanjutan untuk memeriksa penggunaan APBN dalam kasus yang disebut publik sebagai 'skandal private jet KPU' ini.***