Baca Juga: IFG dan bahana TCW dorong tata kelola investasi asuransi berbasis risiko lewat CFO Forum AAUI 2025
Harapan baru untuk peserta tak mampu
Jika kebijakan pemutihan disetujui, langkah ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memulihkan keaktifan peserta BPJS Kesehatan sekaligus memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain membantu masyarakat miskin, kebijakan ini juga dinilai mampu memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan, karena peserta yang sebelumnya nonaktif bisa kembali membayar iuran secara rutin setelah tunggakan mereka dihapus.
Pemerintah menegaskan, seluruh proses akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi agar program ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan moral hazard.***