GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan penyelenggara ibadah haji.
Terbaru, penyidik memeriksa Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro, untuk dimintai keterangan terkait pembagian kuota haji khusus tambahan yang diberikan Arab Saudi tahun lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran asosiasi dalam proses distribusi kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.
Baca Juga: BGN kembalikan Rp70 triliun dana MBG tak terserap, Menkeu Purbaya: Uangnya belum ada di APBN 2025
“Penyidik mendalami peran asosiasi dalam konteks apakah mereka mengetahui proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama terkait penambahan kuota haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 14 Oktober 2025.
Menurut Budi, kebijakan diskresi itu menyebabkan kuota haji khusus meningkat signifikan.
“Asosiasi menjadi pihak yang terdampak langsung karena pengelolaan kuota haji khusus di bawah mereka ikut bertambah secara signifikan,” jelasnya.
KPK selidiki distribusi kuota dan dugaan aliran dana
KPK juga menelusuri skema pembagian kuota di antara penyelenggara haji.
Baca Juga: KPK soroti program Makan Bergizi Gratis, fokus pada tata kelola, efektivitas, dan transparansi
“Ada yang dapat banyak, ada yang sedikit. Itu yang sedang kami dalami, seperti apa praktik pendistribusiannya,” ujar Budi.
Selain mekanisme distribusi, KPK mendalami dugaan aliran uang dari pihak PIHK kepada oknum di Kemenag, yang kemungkinan disalurkan lewat asosiasi atau pihak perantara.
Fasilitas jemaah dan biaya haji juga diusut