Permendag 31/2025 mengatur impor ubi kayu dan turunannya melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk importir API-P dengan rekomendasi teknis Kemenperin atau Neraca Komoditas.
Adapun Permendag 32/2025 menekan impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molases sekaligus mendukung swasembada gula dan energi hijau.
“Penerbitan kedua Permendag ini sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, menjaga kebutuhan industri,” kata Budi, Sabtu 20 September 2025.
“Melindungi petani dalam negeri sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," tegasnya.***