GENMILENIAL.ID – Drama pelarian panjang Adrian Gunadi, mantan Direktur sekaligus pendiri PT Investree Radhika Jaya (Investree), akhirnya berakhir.
Ia ditangkap di Qatar pada Rabu, 24 September 2025, setelah sempat berstatus permanent resident di Doha.
Adrian dipulangkan paksa ke Indonesia melalui mekanisme police-to-police cooperation, langkah yang dinilai lebih cepat ketimbang jalur ekstradisi formal yang bisa memakan waktu hingga delapan tahun.
Kasus ini menjadi babak baru dalam skandal fintech ilegal yang merugikan ribuan masyarakat dengan nilai kerugian mencapai Rp2,7 triliun.
Baca Juga: Marak kasus keracunan MBG, pemerintah daerah atau BGN yang harus bertanggung jawab?
Praktik ilegal sejak 2022
Adrian ditetapkan tersangka karena diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.
Dana triliunan rupiah yang terkumpul sebagian besar dipakai untuk kepentingan pribadi.
OJK kemudian mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024. Menyusul itu, Polri memasukkan Adrian ke daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Red notice Interpol terbit Februari 2025, namun keberadaannya di Qatar sempat membuat proses penangkapan terhambat.
Baca Juga: Isu dapur fiktif bayangi program MBG, Menkeu Purbaya kerahkan aparat kawal serapan Rp99 triliun
Dari Qatar pulang dengan rompi oranye
Pada Jumat, 26 September 2025, Adrian akhirnya dipertontonkan singkat di Bandara Soekarno-Hatta usai dipulangkan dari Qatar.
Ia tampak mengenakan rompi oranye, sebelum dititipkan ke rumah tahanan Bareskrim Polri.