“Kalau tidak menyetor, kuota hajinya bisa tidak kebagian,” kata Asep pada 10 September 2025.
Baca Juga: Polres Subang ungkap sabu 6 gram: Peringatan bahaya narkoba yang mengincar wilayah lokal
Latar belakang kasus
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji pada 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, aturan tersebut diubah melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 yang menetapkan pembagian 50:50. Kebijakan itu diduga menjadi celah terjadinya penyalahgunaan.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, pemeriksaan terus berlanjut, termasuk terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.***