GENMILENIAL.ID – Polemik pagar beton yang berdiri di laut Cilincing, Jakarta Utara, makin ramai dibicarakan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengaku tidak bisa menghentikan proyek tersebut karena seluruh perizinan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, pembangunan yang dikerjakan PT KCN memiliki dasar hukum yang sah dari pemerintah pusat.
Dengan kondisi itu, Pemprov hanya dapat melakukan pengawasan agar keberadaan struktur beton tidak menimbulkan dampak sosial.
Baca Juga: Tom Lembong soal tuntutan 17 plus 8: Awal perubahan, ibarat sebutir beras untuk sang raja
“Jadi itu memang izin diberikan oleh Kementerian KKP,” ujar Pramono di Jakarta, Sabtu 13 September 2025.
Pramono menjelaskan, setelah mempelajari dokumen yang ada, izin untuk perusahaan tersebut sudah lengkap.
Karena statusnya di ranah kementerian, Pemprov tidak berwenang mencabut atau menghentikan pengerjaan di kawasan tersebut.
“Memang setelah saya cek, izin untuk perusahaan itu sudah lengkap. Sehingga kita juga tidak bisa apa-apa. Karena memang itu menjadi kewenangan Kementerian KKP,” imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi anggap polemik ijazah Gibran isu tahunan, singgung ada dalang di baliknya
Meski begitu, Pemprov DKI meminta dinas terkait tetap menjalin komunikasi intensif dengan PT KCN agar aktivitas nelayan setempat tidak terganggu.
Ia menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan pembangunan pelabuhan dengan keberlangsungan mata pencaharian warga pesisir.
Sebelumnya, PT KCN menegaskan bahwa pagar beton yang berdiri di Cilincing bukan tanggul pembatas, melainkan bagian dari pembangunan Pelabuhan KCN yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek ini diklaim akan memperkuat aktivitas logistik dan pelayaran di kawasan utara Jakarta.***