Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta eks Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan, juga turut menjadi terdakwa.
Baca Juga: Banjir besar rendam Denpasar-Badung, 2 tewas, 4 hilang, ratusan pedagang Pasar Kumbasari rugi
Mereka disebut menerima total Rp40 miliar dari pihak terkait agar korporasi yang diadili dalam perkara ekspor CPO terbebas dari jerat hukum.
Harapan jadi hakim terakhir yang terseret
Dalam persidangan, Djuyamto menyampaikan penyesalannya dan berharap kasus ini menjadi yang terakhir menjerat hakim di Indonesia.
“Setidak-tidaknya ini jadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini menghadapi peristiwa ini,” tukasnya.***