GENMILENIAL.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 10 September 2025, menghadirkan pengakuan mengejutkan dari terdakwa sekaligus hakim, Djuyamto.
Djuyamto yang sebelumnya menjabat Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, secara terbuka mengakui menerima uang suap dalam memutus lepas korporasi yang menjadi terdakwa.
“Kami sudah akui sejak penyidikan bahwa majelis menerima uang. Kami mengaku bersalah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: DPR kritisi target ekonomi 7 persen Menkeu Purbaya: PHK masih tinggi, daya beli lemah
Fakta sidang: Tawaran uang mengalir ke majelis hakim
Dalam persidangan, Djuyamto awalnya menanyakan kepada saksi, mantan Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono, soal pertemuannya dengan seorang bernama Agusrin Maryono.
Rudi mengaku sempat ditawari uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,4 miliar usai bertemu Agusrin. Tawaran itu terkait pengurusan perkara ekspor CPO.
“Siap, sebelum,” jawab Rudi saat ditanya Djuyamto soal waktu pertemuan dengan Agusrin.
Djuyamto kemudian mengaitkan pengakuan tersebut dengan proses pertemuan majelis hakim.
Baca Juga: 200 Pedagang Pasar Badung rugi besar akibat banjir, koster janji ganti rugi lewat APBD
Dari situlah ia menyatakan dirinya bersama dua hakim lain, Agam Syarief dan Ali Muhtarom, menerima uang suap untuk menjatuhkan vonis lepas.
Tiga hakim, panitera, dan mantan Wakil Ketua PN terjerat
Kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor CPO ini menyeret lima orang peradilan.
Selain Djuyamto, dua hakim lain yakni Agam Syarief dan Ali Muhtarom, ikut didakwa menerima suap.