Namun, Fian menegaskan laporan pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan oleh institusi.
“Kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelasnya.
Ia juga menyebut aduan tersebut lebih mengarah pada institusi, bukan individu.
Di sisi lain, Ferry Irwandi mengaku kaget mendengar adanya langkah hukum yang dilakukan Dansat Siber TNI.
Melalui akun Instagram pribadinya @irwandiferry, Ferry menegaskan dirinya belum mengetahui lebih jauh soal aduan itu.
Baca Juga: Komplotan begal sadis 20 TKP dibekuk, Kapolres Subang: Tak ada ruang untuk kejahatan jalanan
“Saya belum tahu apa-apa, tenang, saya tidak akan lari,” kata Ferry yang juga CEO Malaka Project.
Hingga kini kasus tersebut masih bergulir. Publik menantikan apakah Mabes TNI akan melanjutkan laporan secara resmi atau menghentikan langkah hukum terhadap Ferry.***