“Dalam proses penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan hingga terpaksa kami lumpuhkan kakinya dengan tindakan tegas terukur,” ungkap AKBP Dony.
Para tersangka berinisial F.A. (17 tahun), RD (25 tahun), N.S. (18 tahun), dan M.E.R. (21 tahun). Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor yang membacok korban menggunakan senjata tajam.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan enam unit motor, satu ponsel, serta tiga bilah celurit.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan jalanan.
Baca Juga: Foya-foya Rp10 miliar, sopir bank tinggalkan keluarga dan terjerat hukum
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan jalanan, khususnya begal motor, akan kami berantas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Ketua PCNU Subang, KH. Satibi, turut mengapresiasi langkah cepat aparat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Subang. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan keamanan di Kabupaten Subang bisa terkendali dengan baik. Lingkungan sosial juga perlu lebih diperhatikan agar kasus begal ke depan bisa ditekan,” katanya.***