“Tidak ada sedikitpun ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Saya akan tegakkan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Diketahui, Azis Wellang merupakan pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK pada November 2024 lalu.***