Ancaman hukuman berat
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana mati.
Kapolres menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan serupa di Subang.
“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat, serta menindak tegas pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan," kata AKBP Dony.
Baca Juga: PT Dahana salurkan bantuan sembako untuk lansia di Desa Sadawarna
"Kami menghimbau masyarakat agar tidak segan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melaporkan segala bentuk peristiwa yang melanggar hukum,” tambahnya.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini berlangsung aman dan kondusif, dengan kehadiran jajaran Polres Subang mulai dari Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas hingga Satreskrim.***