Ancaman hukuman berat
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana mati.
Kapolres menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan serupa di Subang.
“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat, serta menindak tegas pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan," kata AKBP Dony.
Baca Juga: PT Dahana salurkan bantuan sembako untuk lansia di Desa Sadawarna
"Kami menghimbau masyarakat agar tidak segan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melaporkan segala bentuk peristiwa yang melanggar hukum,” tambahnya.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini berlangsung aman dan kondusif, dengan kehadiran jajaran Polres Subang mulai dari Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas hingga Satreskrim.***
Artikel Terkait
Berkas perkara dinyatakan lengkap, Polda Jabar serahkan alat bukti dan kedua tersangka pembunuhan ibu dan anak ke Kejaksaan Negeri Subang
Jaksa tuntut Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalacagak penjara seumur hidup
Kasus pembunuhan ibu dan anak, Danu divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang
Polres Subang ungkap kasus pembunuhan berencana di kebun mangga, tersangka sakit hati dihina korban
Keluarga korban pembunuhan di kebun mangga minta pelaku dihukum berat
Fakta terkini pembunuhan pelajar SMK di Cibiru: Pelaku mahasiswa, motif dendam lama
Motif sakit hati, polisi ungkap kasus pembunuhan di Subang dalam 1x24 jam