GENMILENIAL.ID – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa isu terkait periode jabatan presiden yang berubah menjadi 8 tahun adalah tidak benar.
Muzani menekankan, MPR sama sekali tidak pernah membahas atau mempertimbangkan perubahan masa jabatan presiden dalam sidang maupun forum resmi lainnya.
Baca Juga: Pertamina-Pindad luncurkan ILI UT, teknologi ultrasonik inspeksi pipa migas tanpa henti
“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran, di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, sama sekali nggak ada,” ujar Muzani kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan isu yang tidak berdasar.
“Jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pemikiran kami sama sekali tak terpikir, itu asli sesuatu yang mengada-ada,” tambahnya.
Baca Juga: Gempa M 4,9 guncang Jakarta-Bekasi, warga panik, BNPB pastikan belum ada laporan kerusakan
Muzani menjelaskan, persoalan periode jabatan presiden tidak pernah dibahas dalam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Saat ini Indonesia tetap berpedoman pada UUD 1945 Pasal 7, yang mengatur bahwa presiden dapat menjabat selama dua periode, masing-masing lima tahun.
Dengan tegas, Muzani membantah klaim yang beredar bahwa satu periode presiden menjadi 8 tahun dan hanya bisa menjabat sekali.***