Baca Juga: Prabowo sentil kelompok yang anggap pemikiran Bung Karno-Hatta tak relevan
Sejak awal kasus, publik mengikuti proses hukum dengan ketat, mengingat kasus ini menjadi sorotan luas karena unsur racun yang digunakan dan latar belakang korban serta tersangka yang dikenal publik.
Dengan ditolaknya PK kedua, status hukum Jessica sebagai terpidana 20 tahun penjara tetap mengikat, meski ia sempat menjalani pembebasan bersyarat.
Putusan ini sekaligus menutup kesempatan terakhir bagi Jessica untuk mengubah vonis melalui jalur hukum MA.***