news

Demi cinta, remaja di Subang ditikam 8 kali: Polisi tangkap 4 pelaku pengeroyokan brutal

Kamis, 7 Agustus 2025 | 20:57 WIB
Polsek Pagaden amankan empat pelaku kekerasan bermotif asmara, Kamis 7 Agustus 2025 (Dok. Istimewa )

GENMILENIAL.ID — Aksi kekerasan bermotif asmara kembali terjadi. Seorang remaja berinisial MR (19 tahun) menjadi korban pengeroyokan brutal di kawasan Pasar Inpres Pagaden, Kampung Julang, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Selasa malam, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Ia ditikam delapan kali oleh pelaku utama hanya karena urusan cinta.

Polsek Pagaden telah mengamankan empat pelaku yang terlibat, yakni AS alias W (21 tahun), AA (19 tahun), AS (20 tahun), dan FF (18 tahun).

Baca Juga: Ada apa dengan karya sastra dan pembelajaran Bahasa Indonesia?

Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin mengungkapkan bahwa penikaman dilakukan secara sadis oleh AS alias W menggunakan pisau krambit.

“Pelaku utama menusuk korban di bagian punggung sebanyak delapan kali dan memukul kepala bagian belakang. Aksi itu dilakukan bersama tiga rekannya,” ujar AKP Ikin Sodikin, Kamis, 7 Agustus 2025.

Kronologi bermula dari kedatangan MR ke rumah kekasihnya, SAF. Pelaku AS alias W yang juga sempat dekat dengan SAF mengirim pesan WhatsApp dan terjadi cekcok dengan korban.

Baca Juga: Istana tanggapi keraguan ekonom soal pertumbuhan 5,12 persen: Pemerintah selalu jujur soal data

AS lalu mengajak MR bertemu di depan Pasar Inpres Pagaden. Pertemuan berujung adu mulut hingga aksi kekerasan.

Warga yang menyaksikan kejadian sempat mengamankan pelaku utama, sementara tiga pelaku lainnya kabur namun kemudian berhasil ditangkap polisi.

Berikut peran masing-masing pelaku:

  • AS alias W (21 tahun), menusuk punggung korban delapan kali dan memukul kepala belakang.
  • AA (19 tahun), memukul wajah dan punggung korban.
  • AS (20 tahun), menendang perut korban.
  • FF (18 tahun) Memukul pundak korban.

Baca Juga: Fenomena bendera One Piece di Hari Kemerdekaan, simbol kritik atau degradasi nasionalisme?

Korban sempat dirawat di Puskesmas Pagaden dan kemudian dirujuk ke RS Hamori Subang. Kini kondisinya dilaporkan membaik.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini