GENMILENIAL.ID – Pemerintah Kabupaten Subang menunjukkan sikap tegas terhadap praktik galian tanah ilegal yang meresahkan masyarakat.
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menghentikan langsung aktivitas galian tanah merah tanpa izin di Kampung Cicondong, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Selasa, 5 Agustus 2025.
Inspeksi mendadak dilakukan setelah Bupati menerima banyak aduan dari warga yang merasa terdampak oleh operasional galian tersebut, baik dari segi lingkungan, keselamatan, maupun akses jalan desa.
Baca Juga: SKB libur 18 Agustus 2025 masih difinalisasi, Mensesneg: Segera diumumkan
“Material alam Subang tidak boleh dibawa keluar sembarangan. Yang terdampak adalah masyarakat dan lingkungan kita sendiri,” tegas Bupati yang akrab disapa Kang Rey.
Dalam sidak yang dihadiri Kasatpol PP Kabupaten Subang dan Plt. Camat Pagaden, terungkap bahwa aktivitas galian dilakukan tanpa izin resmi dan sudah merusak lingkungan sekitar.
Jalan desa rusak parah akibat hilir-mudik truk angkut tanah di luar jam operasional, bahkan bekas galian yang dibiarkan terbuka telah menjadi kolam berbahaya saat hujan deras.
Mirisnya, warga yang mencoba melapor disebut mendapat intimidasi dari pihak-pihak tak bertanggung jawab. Hal ini mendapat respons keras dari Bupati.
Baca Juga: Istana buka suara soal polemik royalti lagu di kafe: Pemerintah cari jalan tengah
“Jika ada lagi warga yang diintimidasi karena melapor, saya tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang berlaku seperti preman,” tegasnya.
Kang Rey juga menekankan bahwa pemerintah harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan membiarkan mereka diintimidasi oleh oknum yang mencari untung secara ilegal.
“Jangan takut melapor. Kalau ada yang mengintimidasi, laporkan!” tambahnya.
Langkah cepat ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam menertibkan eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat dan lingkungan, serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukum Subang.***