GENMILENIAL.ID – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembelaan terbuka terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi impor gula.
Mahfud menyebut vonis tersebut keliru dan dapat menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, vonis itu tidak mencerminkan rasa keadilan.
Baca Juga: Luna Maya akui pernikahannya viral di luar dugaan, titip pesan khusus ke Maxime Bouttier
“Saya selama hidup rasanya tidak pernah membela atau menyalahkan hakim ketika menghukum koruptor. Baru kali ini saya katakan ini saya harus bela, karena soal hukum,” kata Mahfud dalam kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali, Kamis, 24 Juli 2025.
Ia menilai, jika sistem peradilan berjalan seperti ini, rasa keadilan masyarakat terancam.
“Rasa keadilan kita terancam kalau pengadilan bekerja seperti ini,” tegas Mahfud.
Baca Juga: PM Thailand yang tengah diskors kecam serangan Kamboja, dukung langkah pemerintah dan militer
Vonis terhadap Tom Lembong menimbulkan perdebatan di ruang publik.
Banyak pihak mempertanyakan apakah unsur niat jahat benar-benar terpenuhi dalam perkara tersebut, mengingat latar belakang Tom sebagai teknokrat dan mantan pejabat negara.
Kasus impor gula ini sendiri disebut merugikan negara, meski tafsir atas peran dan tanggung jawab Tom Lembong masih menjadi kontroversi.***