news

DPRD Subang setujui perubahan KUA-PPAS 2025, buka jalan pengesahan APBD Perubahan

Kamis, 24 Juli 2025 | 23:03 WIB
Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman (kiri) dan Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR usai melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Kamis 24 Juli 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – DPRD Kabupaten Subang resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman dan turut dihadiri oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Forkopimda, serta jajaran OPD.

Momen penting ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Victor menyampaikan bahwa proses pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran berjalan intensif, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Subang.

Baca Juga: Jadwal padat diprotes, AFC kabulkan banding PSSI: Laga Timnas vs Irak diundur

Ia menegaskan bahwa DPRD berkomitmen menjaga sinergi pengawasan dan penyusunan kebijakan anggaran agar tetap aspiratif.

“Meski ada keterbatasan fiskal, kami pastikan bahwa anggaran yang disepakati memprioritaskan program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Victor.

Sementara itu, Bupati Subang atau yang akrab disapa Kang Rey menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD.

Menurutnya, persetujuan terhadap perubahan KUA-PPAS merupakan langkah penting dalam menjaga kesinambungan program pembangunan daerah.

Baca Juga: Transparansi awal jabatan: KPK umumkan kekayaan Prabowo dan Gibran, nih rinciannya

“Ini bukan sekadar formalitas anggaran, tetapi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah dan DPRD untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif,” ucap Kang Rey dalam pidato penutupnya.

Meski mengakui keterbatasan keuangan daerah masih menjadi tantangan, Kang Rey optimistis bahwa dokumen perubahan ini telah mengakomodasi skala prioritas yang disepakati bersama.

Kesepakatan ini akan dilanjutkan dalam proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Diharapkan, tahapan ini dapat berjalan cepat agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.***

Halaman:

Tags

Terkini