Baca Juga: Eks pelatih Timnas Putri Indonesia gabung Klub Cristiano Ronaldo, latih Tim Wanita Al Nassr
5. Lapangan padel
6. Lapangan bulu tangkis
7. Lapangan basket
8. Lapangan voli
9. Lapangan tenis meja
10. Lapangan squash
11. Lapangan panahan
12. Lapangan bisbol/sofbol
13. Lapangan tembak
14. Sasana tinju atau bela diri
15. Tempat bowling
16. Tempat biliar
17. Tempat panjat tebing
18. Tempat ice skating
19. Tempat berkuda
20. Tempat atletik/lari
21. Pusat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
Penerapan pajak ini turut memicu perhatian publik, khususnya kalangan urban yang rutin menggunakan fasilitas olahraga sebagai bagian dari gaya hidup.
Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat undang-undang dan tidak bersifat diskriminatif.***