news

Johnny G Plate bakal diperiksa di Lapas Sukamiskin terkait dugaan korupsi proyek PDNS

Selasa, 8 Juli 2025 | 00:14 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memerika eks Menteri Komdigi, Johny G Plate dalam dugaan kasus korupsi proyek PDNS (kejaksaan.go.id)

GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, akan kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan di Lapas Sukamiskin, tempat Johnny kini menjalani masa hukuman dalam kasus korupsi sebelumnya.

Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menyusun jadwal pemeriksaan dan telah menyiapkan sejumlah materi untuk pendalaman terhadap eks Menkominfo itu.

Baca Juga: Menko Airlangga: Indonesia dukung penuh 4 poin strategis KTT BRICS 2025 di Brasil

“Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate," ujar Safrianto, Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut Safrianto, terdapat surat edaran yang ditandatangani Johnny G Plate yang menjadi salah satu bahan penyidikan dalam perkara ini.

“Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” imbuhnya.

Meski belum mengungkapkan waktu pasti pemeriksaan, Kejari menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

Baca Juga: Polri ajukan tambahan anggaran Rp63,7 triliun untuk 2026, fokus armada dan kesejahteraan personel

Saat ini, penyidik juga tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP untuk melengkapi pemberkasan.

Selain Johnny G Plate, penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pejabat lain yang diduga turut terlibat dalam proses pengadaan proyek PDNS.

“Pelaksanaannya itu di bawah kendali Direktorat Jenderalnya atau Dirjennya, bukan hanya menteri,” jelas Safrianto.

Kasus dugaan korupsi PDNS ini menjadi perhatian publik karena proyek tersebut seharusnya menjadi fondasi sistem digital nasional, namun justru ditengarai menjadi ladang praktik lancung yang merugikan negara.***

Tags

Terkini