GENMILENIAL.ID – Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan surat izin bagi anggota DPR RI yang ingin melakukan kunjungan ke dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, secara langsung mempertanyakan aturan tersebut dalam rapat kerja bersama BGN yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 1 Juli 2025.
Felly mengungkapkan adanya laporan dari anggota Komisi IX yang merasa dipersulit saat ingin memantau langsung pelaksanaan MBG di lapangan.
Ketika datang ke dapur MBG, mereka justru diminta menunjukkan surat izin resmi dari BGN.
"Ada anggota Komisi IX yang sampaikan bahwa ketika mereka ingin datang ke dapur BGN, ditanyakan harus ada surat izin dari BGN," ujar Felly dalam forum rapat.
Ia menilai permintaan surat izin tersebut sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan tugas dan fungsi DPR dalam menjalankan pengawasan.
“Fungsi pengawasan itu bisa dilakukan kapan saja oleh anggota DPR. Tidak harus menunggu surat resmi. Ini tugas mereka,” tegas Felly.
Baca Juga: Disambut meriah siswa Indonesia di Jeddah, momen haru Presiden Prabowo sebelum bertemu Pangeran MBS
Felly menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan setelah masa reses lebih dari 20 hari.
Namun upaya pengawasan langsung ke lapangan justru terhambat oleh mekanisme birokrasi internal.
“Anggota DPR datang ke dapur BGN untuk melihat langsung bagaimana pelaksanaan program MBG. Tapi sampai di sana ditanya, ‘Ada suratnya tidak dari BGN?’ Ini tidak boleh terjadi,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa niat Komisi IX bukan untuk menghambat program, melainkan justru memastikan bahwa pelaksanaan program MBG berjalan maksimal.
Baca Juga: Kecelakaan di perairan Maluku tewaskan dua mahasiswa UGM, program KKN-PPM dievaluasi