news

DPRD Subang tetapkan Perda Disabilitas, tegaskan komitmen perlindungan inklusif untuk warga berkebutuhan khusus

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:17 WIB
Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman (kanan) pimpin Rapat Paripurna DPRD Subang tetapkan Raperda Disabilitas, Rabu 25 Juni 2025

GENMILENIAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu, 25 Juni 2025.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, menjadi penanda penting bagi penguatan regulasi berbasis keadilan sosial di Kabupaten Subang.

“Penetapan Perda ini adalah tonggak penting dalam upaya mewujudkan hak-hak dasar penyandang disabilitas. DPRD Subang berkomitmen menjadikan inklusi sebagai fondasi kebijakan pembangunan daerah,” ujar Victor dalam sambutannya.

Baca Juga: Tiga jemaah haji Indonesia hilang di Makkah, PPIH intensifkan pencarian: Semuanya lansia dan mengidap demensia

Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, mewakili Bupati Subang, serta unsur pimpinan DPRD lainnya seperti Wakil Ketua III Udaya Romantir, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, hingga elemen pegiat isu disabilitas.

Bapemperda DPRD dinilai jadi motor legislasi inklusif

Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang dinilai bekerja intensif dalam proses pembahasan Raperda.

Disebutkan bahwa rancangan regulasi tersebut sebelumnya telah melalui tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat serta fasilitasi Biro Hukum Provinsi, yang memperkuat landasan hukumnya.

Baca Juga: Banjir parah Halmahera Selatan tewaskan balita dan paksa 13.965 warga mengungsi, status tanggap darurat ditetapkan

“Ini adalah bentuk nyata tanggung jawab moral dan konstitusional DPRD Subang terhadap kelompok rentan. Kami pastikan produk hukum ini menjadi pedoman operasional di tingkat eksekutif,” tegas Wakil Ketua Bapemperda (dalam keterangan terpisah).

Perda jadi dasar hukum perlindungan dan pemberdayaan disabilitas

Perda yang disahkan ini akan menjadi dasar hukum dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas.

DPRD berharap pelaksanaan perda dilakukan secara cermat dan penuh integritas oleh seluruh elemen birokrasi.

“Perda ini akan menjamin hak-hak penyandang disabilitas, termasuk kesetaraan di ruang publik dan pelayanan dasar,” tambah Wakil Bupati dalam sambutan tertulis Bupati Subang.

Halaman:

Tags

Terkini