Terancam hukuman mati
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Waspada pasang puncak! BPBD DKI imbau warga pesisir siaga hadapi rob hingga 29 Juni
Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Menurut Brigjen Eko, temuan ini menunjukkan bahwa sindikat narkotika di Indonesia masih aktif mengelola ladang-ladang tersembunyi dan melibatkan jaringan besar lintas provinsi.
Polisi masih memburu para pelaku lainnya termasuk pemilik ladang utama.
“Ini bukan hanya pengungkapan besar, tapi sinyal bahwa kita harus terus menggencarkan perang terhadap narkotika dari hulu ke hilir,” tegasnya.***