Terancam hukuman mati
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Waspada pasang puncak! BPBD DKI imbau warga pesisir siaga hadapi rob hingga 29 Juni
Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Menurut Brigjen Eko, temuan ini menunjukkan bahwa sindikat narkotika di Indonesia masih aktif mengelola ladang-ladang tersembunyi dan melibatkan jaringan besar lintas provinsi.
Polisi masih memburu para pelaku lainnya termasuk pemilik ladang utama.
“Ini bukan hanya pengungkapan besar, tapi sinyal bahwa kita harus terus menggencarkan perang terhadap narkotika dari hulu ke hilir,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Jasa pendamping diduga agar pendaki tidak nyasar di ladang ganja Semeru, BBTNBTS sebut untuk memberdayakan masyarakat
Pelaku penanaman ganja di Bromo bukan dari staf TNBTS, Menhut: Paling nanam singkong
Sudah ditemukan sejak September 2024 lalu, mengapa ladang ganja di Bromo baru terungkap?
Larangan menerbangkan drone di TNBTS disebut karena takut ketahuan ada ladang ganja, Menhut ungkap justru bisa membantu menemukan titik
Viral penemuan ladang ganja di Kawasan Gunung Bromo, ini dampak pada jalur pendakian Bromo dan Semeru
Jarred Shaw ditangkap karena ‘permen ganja’, Kapolres: Ingin bagi-bagi ke teman
Mahasiswa di Bima diamankan karena tanam ganja secara hidroponik di kolong rumah panggung