Bareskrim bongkar ladang ganja 25 hektare di Aceh, 180 ton tanaman dimusnahkan, dua pelaku terancam hukuman mati

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 25 Juni 2025 | 14:54 WIB
Ilustrasi - Polri telah mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh (freepik.com)
Ilustrasi - Polri telah mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh (freepik.com)

Terancam hukuman mati

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Waspada pasang puncak! BPBD DKI imbau warga pesisir siaga hadapi rob hingga 29 Juni

Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Menurut Brigjen Eko, temuan ini menunjukkan bahwa sindikat narkotika di Indonesia masih aktif mengelola ladang-ladang tersembunyi dan melibatkan jaringan besar lintas provinsi.

Polisi masih memburu para pelaku lainnya termasuk pemilik ladang utama.

“Ini bukan hanya pengungkapan besar, tapi sinyal bahwa kita harus terus menggencarkan perang terhadap narkotika dari hulu ke hilir,” tegasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X