Selain penerimaan siswa baru, KPK juga menyoroti penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga: Istana tegaskan sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut jadi wewenang pemerintah pusat
Dana yang seharusnya disesuaikan dengan jumlah siswa justru kerap dimanipulasi.
“Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pun sering kali tanpa disertai bukti kuat, yang menjadi celah terjadinya korupsi.
Langkah pencegahan dan pengawasan
KPK menyatakan akan terus melakukan koordinasi dan supervisi untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor pendidikan, khususnya dalam momentum penerimaan siswa baru.***