GENMILENIAL.ID - Forum Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kabupaten Subang memberikan tanggapan atas penangkapan Direktur BUMDES Makmur Lestari Kalijati Timur, Sutisna (52 tahun), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur.
Ketua Forum BUMDES Subang, Urip Soeprianto atau akrab disapa Bos Urip, mengakui bahwa Sutisna merupakan bagian dari Forum BUMDES Subang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah berdiskusi internal untuk menentukan langkah yang akan diambil.
“Karena kita forum, kita punya rasa tanggung jawab sehingga diskusi kita saat ini adalah apa yang akan kita lakukan terhadap anak kita ini. Kita belum tahu harus bagaimana, kita mau ngobrol dulu sama teman-teman,” ujar Urip, usai jadi narasumber pada Ngopi Bareng Forum Arus Bawah di Balai Cak Imin, Subang. Kamis, 12 Juni 2025.
Baca Juga: Kasus Covid-19 naik, IFG ajak warga perkuat perlindungan diri lewat asuransi kesehatan
Menurutnya, Forum BUMDES selama ini sudah memiliki upaya mitigasi dan edukasi bagi para anggota, namun kasus ini menjadi perhatian serius karena telah masuk ke ranah hukum.
“Kita mau koordinasi dulu, kebetulan belum ada tim advokasi hukum di Forum. Nanti kami kumpul dan saya kabari, harus seperti apa,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Harian Forum BUMDES Subang, Mustofa, menyatakan bahwa secara kelembagaan, Forum memiliki tanggung jawab pembinaan, baik dari sisi organisasi, keuangan, hingga manajemen usaha.
“Forum sebagai media kumpul kawan-kawan BUMDES di Kabupaten Subang memang punya tanggung jawab dan tugas untuk melakukan pembinaan terhadap rekan-rekan,” jelas Mustofa.
Baca Juga: Raja Galuh Pakuan perkuat diplomasi budaya Indonesia-Tiongkok lewat Forum Telling China Story
Namun demikian, Mustofa menegaskan bahwa dugaan pidana yang melibatkan Sutisna adalah persoalan personal.
Ia mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dan tidak menggeneralisasi permasalahan.
“Kalau memang betul ada kasus pidananya, berarti itu bersifat personal. Kita sepakat bahwa BUMDES tetap punya potensi besar sebagai lembaga ekonomi desa yang menggali potensi pendapatan desa dan memberdayakan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Subang menetapkan Sutisna dan Kepala Desa Kalijati Timur, Ahadiyat Amaludin, sebagai tersangka korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.***