Pemerintah pusat juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menyesuaikan tata ruang wilayahnya berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah disusun sejak 2021.
“Kita tidak boleh abai terhadap kerentanan ekosistem. Apapun izin yang dimiliki, jika tidak bisa menjamin keberlanjutan ekologi, maka harus ditinjau kembali,” pungkasnya.***