KLHK menegaskan bahwa seluruh izin pertambangan di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau ulang berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang penambangan di pulau kecil tanpa syarat.
Sementara itu, PT GAG Nikel dinyatakan beroperasi sesuai aturan dan termasuk dalam 13 perusahaan yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” pungkas Hanif.***