news

Tersinggung tak dipinjami uang, karyawan di Bekasi bunuh bos sembako dan rampas uang Rp84 juta

Rabu, 4 Juni 2025 | 00:40 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat berikan keterangan pers pada awak media (Instagram.com/@ditreskrimum_pmj)

Uang dan barang-barang itu digunakan untuk melarikan diri bersama istri dan anaknya.

“Uang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam,” ujar Wira.

Pelarian AS berakhir pada Minggu, 1 Juni 2025, pukul 00.10 WIB. Polisi berhasil menangkapnya di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini