Uang dan barang-barang itu digunakan untuk melarikan diri bersama istri dan anaknya.
“Uang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam,” ujar Wira.
Pelarian AS berakhir pada Minggu, 1 Juni 2025, pukul 00.10 WIB. Polisi berhasil menangkapnya di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.***