GENMILENIAL.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman meminta Pemkab Cirebon segera menetapkan status tanggap darurat pasca-bencana longsor tambang di Galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, yang menewaskan 14 orang dan melukai beberapa lainnya.
Langkah ini dinilai mendesak guna mempercepat proses evakuasi korban dan mencegah dampak lanjutan.
Baca Juga: Tambang longsor di Gunung Kuda Cirebon telan 14 korban jiwa, 8 orang masih hilang
"Permintaan tersebut juga telah dibahas bersama BNPB karena penting untuk keselamatan warga yang terdampak," ujar Herman saat meninjau lokasi kejadian pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Insiden terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.23 WIB saat pekerja tengah menggali batu andesit.
Berdasarkan pemeriksaan awal, longsor diduga terjadi karena aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), termasuk penggunaan alat pelindung diri yang tidak memadai.
Polisi telah memeriksa enam orang saksi dalam penyelidikan awal.
Baca Juga: Panji Petualang sembuh dari diabetes, ungkap peran dukungan Dedi Mulyadi dalam proses kesembuhan
Penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Sebelumnya, kawasan Gunung Kuda telah dikategorikan sebagai zona rawan longsor.
Peristiwa serupa pernah terjadi pada Februari 2025, namun saat itu tidak menimbulkan korban jiwa karena aktivitas penambangan sedang dihentikan.***