news

Polres Subang ungkap kasus pembunuhan berencana di kebun mangga, tersangka sakit hati dihina korban

Senin, 26 Mei 2025 | 16:18 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran tunjukan barang bukti kasus pembunuhan berencana pada awak media di Mapolres Subang, Senin 26 Mei 2025

GENMILENIAL.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial A (37 tahun), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kebun mangga wilayah Kampung Karangsari, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Subang, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Senin (26 Mei 2025), menyebut tersangka berinisial S alias Encu (25 tahun), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Indramayu.

Baca Juga: Hakim AS blokir sementara rencana pemerintahan Trump batasi mahasiswa asing di Harvard

“Motifnya karena sakit hati, korban sering menghina pelaku dengan menyebutnya orang tak punya dan suka berjudi ayam,” ujar Kapolres.

Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban bertemu di Bendungan Salam Darma, Rabu siang, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat terjadi cekcok, pelaku yang sudah membawa pisau langsung menikam korban sebanyak 48 kali, sebagian besar di bagian punggung, dada, dan leher.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban seperti handphone, uang tunai, dan buku catatan.

Baca Juga: Kemenag ingatkan jemaah haji: Kartu nusuk jadi target penjambretan, jangan dikaitkan di leher

Ia lalu kabur ke rumah bibinya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan sepeda motor milik korban.

Tersangka berhasil dibekuk pada 24 Mei 2025, sepuluh hari setelah kejadian, saat berada di rumah rekannya. Tim Resmob Polres Subang dibantu Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penangkapan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dua unit sepeda motor, alat komunikasi, dan uang tunai Rp1.563.500.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.***

Tags

Terkini