GENMILENIAL.ID - Polsek Pagaden menggelar razia knalpot brong di depan Mako Polsek Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Sabtu malam, 24 Mei 2025.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin dengan melibatkan unit gabungan anggota Polsek.
Baca Juga: ESAI: Destinasi bernama ramah, Hariyanto dan siasat menyusun wajah wisata Indonesia
Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 unit sepeda motor (R2) yang menggunakan knalpot brong dari berbagai merek berhasil diamankan.
Kapolsek Ikin Sodikin memberikan arahan kepada para pengendara yang diamankan untuk tertib dalam berlalu lintas, termasuk kelengkapan administrasi seperti SIM, helm, kaca spion, dan knalpot standar sesuai aturan.
"Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan polusi. Ini melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.
Baca Juga: Shell resmi jual seluruh SPBU di Indonesia, operasional tetap jalan hingga 2026
Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat, terutama terkait keluhan terhadap karyawan perusahaan yang menggunakan knalpot bising.
Seluruh knalpot brong yang disita kini diamankan di Mako Polsek Pagaden. Kapolsek menegaskan kendaraan tidak dapat dibawa pulang sebelum diganti dengan knalpot standar.***