Puncaknya, pada 22 Mei 2025, Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas dugaan menyembunyikan puluhan ijazah eks karyawan.
"Sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangka sudah ditetapkan," ujar AKBP Suryono, Wadirreskrimum Polda Jatim.
Hingga kini, kasus masih bergulir dan menyita perhatian masyarakat luas, terutama terkait hak-hak pekerja dan transparansi legalitas perusahaan.***