Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka, kasus penahanan ijazah karyawan CV Sentoso Seal makin rumit

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:39 WIB
Ilustrasi - Jan Hwa Diana terseret beberapa kasus hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah (freepik.com)
Ilustrasi - Jan Hwa Diana terseret beberapa kasus hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah (freepik.com)

GENMILENIAL.ID – Nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal (CV SS) di Surabaya, tengah jadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawannya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mantan pegawai, Nila Handiani, yang mengaku ijazah SMA miliknya masih ditahan pihak perusahaan meski sudah lama berhenti bekerja.

Laporan dilayangkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 14 April 2025.

Baca Juga: Gempa magnitudo 6,3 guncang Bengkulu, puluhan rumah rusak, warga mengungsi

Tak lama berselang, 31 mantan pegawai lain menyusul membuat laporan serupa. Mereka bahkan mengaku diminta menitipkan uang jaminan Rp 2 juta untuk mengambil kembali ijazah mereka.

Kasus ini menarik perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang sempat menginspeksi langsung gudang perusahaan pada 9 April.

Namun, Armuji justru mendapat respons tak bersahabat dan dituduh sebagai penipu oleh pihak Diana.

Tak terima, Armuji berencana membawa kasus ini ke jalur hukum, sementara Diana melaporkannya balik dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Jennifer Coppen minta warganet stop asumsi soal unfollow dengan Zoe Wassink: Nanti juga baikan

Konflik semakin memanas setelah Pemkot Surabaya menyegel gudang CV SS pada 6 Mei 2025 karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Diana membantah dan mengklaim telah mengurus izin sejak 30 April.

Masalah hukum yang membelit Diana kian pelik setelah dirinya dan suaminya, Handy Sunaryo, dilaporkan dalam kasus perusakan mobil milik kontraktor Paul Stephnus terkait sengketa kerja sama pembangunan kanopi.

Keduanya ditahan oleh Polrestabes Surabaya pada 9 Mei dan dijerat pasal pidana.

Baca Juga: Perpres Perlindungan Jaksa 2025 resmi diteken, ini poin penting dan tanggapan Kejagung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X