news

Polres Subang tangkap penjual bakso yang cabuli anak di bawah umur

Jumat, 23 Mei 2025 | 19:48 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun berikan keterangan pers pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat 23 Mei 2025

GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ciasem.

Pelaku berinisial S (53 tahun), seorang penjual bakso keliling, telah diamankan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu memimpin langsung konferensi pers pada Jumat, 23 Mei 2025 di Aula Patriatama Polres Subang, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panutan.

Baca Juga: Polres Subang tangkap empat pelaku premanisme, modus peras sopir truk

Kasus ini mencuat setelah informasi dugaan pencabulan tersebar di media sosial..Korban berinisial NK (17 tahun) diduga menjadi sasaran pelaku yang menggunakan modus memberikan imbalan berupa bakso gratis.

“Tindak pidana ini terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Karanganyar, Desa Ciasem,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada 18 Mei 2025.

Baca Juga: Wamenaker desak Sritex bayar pesangon eks karyawan meski komisaris utama terjerat kasus korupsi

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian korban dan akta kelahiran asli.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual.***

Tags

Terkini