2. Mendukung penuh upaya Polres Subang yang telah menetapkan lima tersangka, dan mendesak pengusutan hingga ke aktor intelektual.
3. Mendorong aparat penegak hukum agar menegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis.
4. Mengajak seluruh stakeholder, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, untuk mencegah serta mengecam segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap jurnalis dan masyarakat sipil.
Aksi ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan doa bersama. Para jurnalis menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini tidak tenggelam begitu saja.***