2. Mendukung penuh upaya Polres Subang yang telah menetapkan lima tersangka, dan mendesak pengusutan hingga ke aktor intelektual.
3. Mendorong aparat penegak hukum agar menegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis.
4. Mengajak seluruh stakeholder, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, untuk mencegah serta mengecam segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap jurnalis dan masyarakat sipil.
Aksi ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan doa bersama. Para jurnalis menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini tidak tenggelam begitu saja.***
Artikel Terkait
Anggota DPRD Jabar Bayu Satya Prawira kutuk keras kekerasan terhadap jurnalis di Subang
Bupati Subang geram atas kekerasan terhadap jurnalis: Minta usut tuntas dan warga tak main hakim sendiri
Ketua DPRD Subang kecam kekerasan terhadap jurnalis: Usut tuntas, jangan main hakim sendiri
Polres Subang tahan lima pelaku pengeroyokan jurnalis di kandang ayam
Polres Subang ungkap kasus pengeroyokan jurnalis, IWOI kutuk keras dan apresiasi tindakan cepat polisi
Kanwil Kemenkumham Jabar kawal kasus kekerasan terhadap jurnalis di Subang
Buntut penganiayaan Hadi Hadrian, jurnalis Subang gelar aksi solidaritas